Istilah Stakeholder, atau dalam
pengertian umumnya adalah pihak pemangku kepentingan, sudah banyak digunakan
dalam berbagai bidang seperti bisnis, media, politik, dll. Dalam seminar yang
aku hadiri kemarin, mereka membahas tentang Stakeholder pada media. Kita tahu
bahwa media massa didirikan dengan tujuan untuk melayani kepentingan publik
dalam hal berita / informasi. Namun bagaimana bila terdapat pihak yang “mengendalikan”
pemberian informasi tersebut, yang dimana adalah para pemilik media, demi
kepentingan mereka sendiri? Bukankah hal ini adalah pelanggaran pada kaidah dan
kode etik jurnalisme?
Berikut merupakan rangkuman dari
tiga tokoh yang menjadi narasumber dalam seminar Pekan Komunikasi Universitas
Indonesia yang diadakan pada tanggal 10 April 2019 di Balai Sidang Universitas
Indonesia dengan judul Stakeholder Media
and It’s Impact on Polarization in the Digital Era sesi yang pertama.
Salah satu hal yang penting pada jurnalisme adalah setia pada fakta. Meskipun bukan
media konvensional seperti koran, tv, dll, bila informasi yang disampaikan oleh
Vice maupun Watchdoc adalah fakta, mereka lolos pasal pertama jurnalisme. Kalau itu karya
jurnalistik, maka prinsip verifikasi pun harus ada. . Sekarang ini, justru banyak
media
massa malah menjadi follower media sosial. Mereka sudah
tahu itu keliru, namun isu tersebut masih
saja dikutip / dibahas. Masyarakat Indonesia
masih lemah dalam melakukan verifikasi, apalagi kalau berurusan dengan media sosial. Apakah media sosial memperkaya atau malah memiskinkan kita karena hanya
berkomunikasi dengan orang yg sepaham dengan kita?
Mari kita renungkan bersama :) :) :)
No comments:
Post a Comment